CLICK HERE FOR FREE BLOG LAYOUTS, LINK BUTTONS AND MORE! »

Kamis, 11 Oktober 2012

PLAGIARISME

1. Pengertian Plagiarisme
             Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah menjiplak atau mengambil karya, ide, gagasan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. 
 
2. Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
a. Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
b. Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
     Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
a.   Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b.   Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c.   Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d.   Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e.   Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f.    Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya
g.   Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

3. Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
a. Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
b. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan              memberikan sumber jelas.
c. Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan    dan menuliskan sumbernya.
            Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.

4. Akademis

            Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Menemukan swaplagiarisme sering kali sulit karena masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan fair use. Beberapa organisasi profesional seperti Association for Computing Machinery memiliki kebijakan untuk menangani hal ini.

5. Cara Menghindari Plagiarisme
            Lembaga pendidikan atau fakultas kemungkinan memberikan panduan untuk membantu mahasiswanya menghindari plagiarisme dalam bidang ilmu yang ditekuninya. Untuk tugas akademik tertentu, seperti skripsi, tesis atau disertasi, mahasiswa biasanya diharuskan membuat pernyataan secara formal bahwa karya tulis yang dikumpulkannya adalah murni hasil karyanya sendiri dan bukan hasil plagiarisme. Ini adalah salah satu instrumen yang bisa dipergunakan untuk mencegah terjadinya tindakan plagiat.
            Namun, ada pengetahuan atau teknik-teknik tertentu yang dapat dikuasai mahasiswa agar terhindar dari tuduhan melakukan plagiarisme. Pengetahuan atau teknik ini antara lain berkaitan dengan tata cara mengutip dan melakukan parafrase. Pengetahuan dan teknik lain yang harus dikuasai mahasiswa seperti referensi di bahas dalam bagian lain buku ini.
            Pesan paling penting dalam bagian ini adalah bahwa memberikan pengakuan kepada sumber yang dikutip dan kemampuan untuk mengutip secara akurat sumber tersebut adalah sangat penting.

Kesimpulan
            Plagiarisme merupakan sebuah tindakan tidak terpuji. Sebenarnya tindakan ini hanya memberikan keuntungan sesaat. Hal ini terjadi karena banyak dari pelaku yang tidak sadar bahwa dengan menyontek, dia akan merugikan dirinya sendiri dan juga korbannya. Bila dikemudian hari diadakan tes mengenai sesuatu, maka pelakuyang melakukan plagiat akan kesulitan dan mencapai suatu hasil yang sangat buruk dan pastinya beda jauh dengan hasil saat dia melakuan plagiat. Kemudian korban jugamerasakan rugi yang sama. Mungkin korban yang seharusnya mendapatkan nilai terbaik, terpaksa mencoba di lain kesempatan, karena ada orang yang memplagiat hasil pekerjaannya. Selain itu perbuatan ini juga dapat membohongi masyarakat karena masyarakat akan berpendapat bahwa si pelaku hebat. Jadi diperlukan kesadaran dan rasa percaya diri terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perbuatan dosa ini.

0 komentar:

Posting Komentar